SKB 5 MENTERI DALAM NETRALITAS PEGAWAI ASN MENUJU PEMILU 2024
Daarussalam - Humas BKN, Mengawal gelaran Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Penandatanganan SKB secara simbolis dilakukan oleh Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Agus Bagja pada Kamis, (22/9/2022) di Kantor KemenPANRB Jakarta. Pada kesempatan itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa salah satu bagian penting untuk menjamin berlangsungnya Pemilu/Pilkada tahun 2024 baik di tingkat nasional maupun daerah, motor terpentingnya ialah ASN.
Adapun ruang lingkup Keputusan Bersama ini meliputi:
a. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
b. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak;
d. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan
e. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.
Sebagai tambahan informasi bahwa ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri dan Kepala Lembaga ini diharapkan dapat mewujudkan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN yang efektif dan sinergis. Utamanya pada penanganan pelanggaran asas netralitas pegawai ASN.
#SatuDataASN
#ASNNetral
Reposted from @bkngoidofficial
Posting Komentar untuk "SKB 5 MENTERI DALAM NETRALITAS PEGAWAI ASN MENUJU PEMILU 2024"