Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu menunjukan bahwa meskipun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai berbagai suku bangsa, ras, dan agama, tetap harus menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan, kemanusiaan, persatuan, kenegaraan, dan keadilan. Nilai-nilai tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hidup bersama dengan rukun, gotong-royong, harmonis, adil, makmur, dan sejahtera.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 3 menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, bertanggung jawab dan menjadi warga negara yang demokratis.

Seiring dengan semakin berkembangnya arus informasi dan globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, bila tidak diantisipasi dikhawatirkan dapat membawa dampak negatif terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.

Tatanan kehidupan bangsa tersebut, jika tidak dirawat dan dilestarikan dari generasi ke generasi, dapat menimbulkan berbagai keprihatinan terhadap situasi bangsa berupa ancaman disintegrasi, konflik horizontal, pertentangan antar kelompok agama dan suku, penistaan terhadap kelompok masyarakat tertentu, korupsi, aksi terorisme dan sebagainya.

Hal yang perlu diantisipasi juga adalah menjamurnya paham radikalisme atas nama agama yang mengesampingkan nilai kemanusiaan dan sikap merasa benar sendiri sering menjadi salah satu pemicu lahirnya terorisme, bahkan golongan ini sering menggunakan media sosial sebagai alat propaganda dan agitasi yang cenderung destruktif.

Menghadapi hal tersebut, komitmen kebangsaan, pemahaman dan penerapan nilai pancasila dan subtansi Islam rahmatan lil ‘ālamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus menjadi prioritas utama untuk dilestarikan antar generasi, termasuk lewat dunia pendidikan . Dengan ini diharapkan akan semakin banyak lahir generasi bangsa yang moderat yang mampu mewujudkan kehidupan berbangsa yang harmonis, menjunjung tinggi toleransi, demokrasi, semangat kebangsaan, cinta tanah air, cinta damai, peduli sosial, dan keadilan.

Penguatan Moderasi Beragama di Madrasah sangatlah diperlukan di era disrupsi ini, arus informasi yang membawa akidah dan aliran pemahaman agama dari berbagai sumber di satu sisi ada dampak positifnya namun di sisi lain juga dapat menyesatkan. Maka penguatan moderasi beragama menjadi hal penting dan urgen untuk dilakukan bagi generasi mendatang.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi di era global mengalami perubahan yang sangat cepat dan sulit diprediksi. Maka Penguatan Moderasi Beragama di Madrasah harus dapat mengantisipasi cepatnya perubahan tersebut di samping menjalankan mandat mewariskan budaya-karakter bangsa dan nilai-nilai akhlak pada peserta didik. Dengan demikian, generasi muda akan memiliki kepribadian, berkarakter kuat dan tidak tercerabut dari akar budaya bangsa namun tetap bisa menjadi aktor di zamannya.

Panduan Moderasi Beragama di Madrasah diarahkan untuk membekali pemahaman keagamaan yang komprehensif dan moderat, juga memandu proses internalisasi nilai -nilai luhur kepada peserta didik. Panduan Moderasi Beragama di Madrasah ini diharapkan mampu menjadi acuan cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari, yang selanjutnya mampu ditransformasikan pada kehidupan sosial -masyarakat dalam konteks berbangsa dan bernegara. Pemahaman Islam yang moderat dan penerapan nilai -nilai keagamaan dalam kurikulum di madrasah tidak boleh lepas dari konteks kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila, berkonstitusi UUD 1945 dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Eka. Guru sebagai ujung tombak implementasi kurikulum harus mampu mengejawantahkan prinsip tersebut dalam proses pembelajaran dan interaksi pendidikan di lingkungan madrasah.

Download Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah Disini

Posting Komentar untuk "Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah"