Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PROSEDUR AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023

 


DAARUSSALAM - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Slogan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M:
profesional, tepercaya, dan terbuka.

Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. Pilar keempat adalah hasilhasil yang bermutu.

Dalam POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini selain uraian tentang pelaksanaan akreditasi melalui visitasi, juga diuraikan tentang pelaksanaan akreditasi automasi. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan PedomanAkreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Prosedur Operasional Standar (POS) Akreditasi tahun 2023 yang ditetapkan oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah NOMOR: 131/BAN-SM/SK/2023 dapat di download

DISINI

Pada tahun 2023 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/ madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi.

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem PenilaianAkreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)Kemendikbud dan
Education Management Information System(EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.


Posting Komentar untuk "PROSEDUR AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023"