Surat Edaran Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022
daarussalam.com-Dalam rangka meningkatkan
motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai
Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka
Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun ini memberikan bantuan insentif
dengan penjelasan sebagai berikut:
Bantuan Insentif ini dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
GPAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif
ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan
Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif
Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022;
Penerima Bantuan Insentif dapat melakukan
pengambilan dana bantuan dengan mekanisme sebagai berikut:
- Melakukan cetak KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak pada SIAGA melalui akun masing-masing;
- Pengambilan dana dilakukan di outlet Bank Mandiri atau Bank Syariah Indonesia (BSI) terdekat mulai tanggal 20 Desember 2022 dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- KARTU BANTUAN INSENTIF dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang sudah ditandatangani di atas materai 10.000,-;
- Membawa KTP ASLI;
- Penerima bantuan insentif yang belum tercantum data rekening pada KARTU BANTUAN INSENTIF silahkan datang ke outlet Bank Syariah Indonesia terdekat dengan membawa persyaratan sebagaimana nomor 3 poin a dan b di atas.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS Tahun 2022"