Unduh Surat Permohonan Pendataan Siswa Berprestasi - POLRI Tahun 2022
daarussalam.com-Menindaklanjuti surat dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor: B/7725/IX/DIK.2 1/2022/SSDM tanggal 16 September 2022 perihal permintaan
data siswa madrasah berprestasi dalam rangka Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun
Anggaran 2023, dimohon Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan pendataan siswa madrasah
berprestasi dengan kriteria sebagaimana surat Mabes Polri terlampir;
2. Data pada poin 1 dikirimkan pada laman: https://s.id/SwBpres paling lambat hari
Senin tanggal 19 September pukul 10.00 WIB;
3. Tidak diperkenankan mengirimkan data langsung ke Mabes Polri.
u.p. Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia
- Rujukan: Jakarta, l h September 2022 Kepada Yth. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA di Jakarta
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Penerimaan Calon Anggota Polri;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1947/Xll/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Polri Tahun Anggaran 2022;
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1201/IX/2022 tanggal 7 September 2022 tentang Penyelenggaraan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2023;
- Pengumuman Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Peng/34/IX/DIK.2.112022 tanggal 13 September 2022 tentang Penyelenggaraan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2023.
- 2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, disampaikan kepada Sekjen bahwa Polri akan melaksanakan Rekrutmen Proaktif Bintara Polri Tahun Anggaran 2023 dengan kategori persyaratan:
- a. usia calon peserta:
- lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 23 (dua puluh tiga) tahun;
- lulusan D-1 s.d. D-111 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan usia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun;
- ulusan D-IV s.d. S-1 usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 25 (dua puluh lima) tahun.
c. piagam/piala/medali dan/atau surat keterangan dari instansi/lembaga yang berwenang di bidang
prestasi non akademik berlaku paling lama 3 (tiga) tahun;
d. daftar nama pesantren yang terdaftar di Kemenag RI dan memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren
(NSPP).
3. Berkaitan dengan pain dua di atas, dimohon kiranya kepada Sekjen untuk menyiapkan dan mengirimkan namanama siswa berprestasi serta dikirim paling lambat pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 ke email
diapers.penerimaan@gmail.com sesuai format data terlampir, sebagai narahubung lptu Allif Alfarisi, S.Kom.
(No HP: 0857-4010-0782).
4. Demikian .....
2 SURAT KA POL RI
NOMOR : B/ 70-5 /IX/DIK.2.1./2022/SSDM
TANGGAL: I" SEPTEMBER 2022
Unduh selengkapnya di bawah
Dapat di Unduh langsung Di Sini
Posting Komentar untuk "Unduh Surat Permohonan Pendataan Siswa Berprestasi - POLRI Tahun 2022"