Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Download Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahap I Tahun 2022

 


daarussalam.com-Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan harus didukung oleh daya saing sumber daya manusia yang berkualitas. Dalam rangka peningkatan daya saing sumber daya manusia yang berkualitas tersebut, Kementerian Agama bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Indonesia Bangkit. Program Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Agama untuk para Dosen, Guru/Pendidik, T enaga Kependidikan, Mahasiswa, Siswa, Santri, dan para pemangku kepentingan lainnya di lingkungan Kementerian Agama. Program ini juga diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mewujudkan T ujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di Era Revolusi Industri 4. 0 sekarang ini.

Salah satu komponen program yang dikelola dalam Program Kolaborasi Beasiswa Indonesia Bangkit ini adalah Program Gelar (Degree Program) Beasiswa S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri. Program ini memberikan kesempatan kepada para calon penerima beasiswa untuk mengikuti program gelar jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3) di universitas-universitas terbaik di dalam maupun luar negeri.

Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) T ahun 2022 ini disusun untuk memberi gambaran umum sekaligus sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dan sasaran penerima manfaat program dalam penyelenggaraan Program Gelar T ahap I T ahun 2022. Rincian Program Gelar yang ada di Pedoman ini merupakan Rincian Program T ahap I T ahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama. Pedoman ini akan terus dimutakhirkan berdasarkan program-program yang ditetapkan oleh kedua belah pihak antara LPDP dan Kementerian Agama.

Pedoman ini semoga bermanfaat bagi semua keluarga besar Kementerian Agama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas diri guna mewujudkan kualitas SDM Kementerian Agama ke depan yang lebih baik.

Latar Belakang Program Gelar Indonesia Bangkit

Pengembangan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu program prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RP JMN) 2020-2024. Kementerian Agama juga memberikan perhatian penting pada program pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan dalam rangka mendukung target Rencana Strategis Kementerian Agama 2020-2024, terutama dalam bidang peningkatan SDM bidang pendidikan agama dan keagamaan.

Dalam rangka mendukung tujuan di atas, Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan melaksanakan Program Peningkatan Kapasitas SDM melalui Program Kolaborasi Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama. Kerja sama ini terhitung mulai tahun 2022 berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara LPDP dan Kementerian Agama tentang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama. Secara umum Program Kolaborasi Beasiswa ini bertujuan untuk membiayai Program Gelar (Degree Program) dan Program Non-Gelar (Non-Degree Program).

Dasar Hukum Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit

Pelaksanaan Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit didasarkan pada:

  1. Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003 Nomor 47 , T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 20 T ahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003 Nomor 78, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  3. Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 5 T ahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2014 Nomor 6);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 T ahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 63);
  6. Peraturan Presiden Nomor 57 T ahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 98);
  7. Peraturan Presiden Nomor 111 T ahun 2021 tentang Dana Abadi Investasi Pemerintah di Bidang Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2021 Nomor 272);
  8. Peraturan Presiden Nomor 83 T ahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2015 Nomor 168);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK. 01/2020 tentang Organisasi dan T ata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 444);
  10. Keputusan Dewan Penyantun Nomor KEP-1/DP-DAP/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang Kebijakan Dewan Penyantun Dana Abadi Pendidikan.
  11. Peraturan Direktur Utama LPDP Nomor PER-39/LPDP/2021 tentang Pedoman Pendanaan Beasiswa pada Kementerian / Lembaga lain oleh LPDP .
  12. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 895/SJ/HM. 01/03/2022 tanggal 4 Maret 2022 hal Pengajuan T ahap I Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan T ahun 2022.
  13. Surat Direktur Utama LPDP Nomor S-11/LPDP/2022 tanggal 11 Januari 2022 hal Penyampaian Alokasi Anggaran Hasil Kelolaan Dana Abadi Pendidikan T ahun 2022.
  14. Perjanjian Kerja Sama antara Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama Nomor: PRJ-27/LPDP/2022 dan Nomor 9 T ahun 2022 T entang Program Pendanaan Beasiswa Kementerian Agama.

Tujuan Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit

Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kualitas SDM di lingkungan Kementerian Agama melalui Program Gelar (Degree Program) untuk mendukung percepatan target Pembangunan Nasional;
  2. membiayai Program Gelar (Degree Program) pada jenjang studi S1, S2, dan S3 baik di dalam maupun luar negeri bagi dosen, guru, siswa, pegawai, dan pemangku kepentingan di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi persyaratan;
  3. mengoptimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) melalui pemberian beasiswa bergelar untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3 bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau luar negeri.

Download Pedoman Pendaftaran Program Gelar Indonesia Bangkit Di Sini


Posting Komentar untuk "Download Pedoman Pendaftaran Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Tahap I Tahun 2022"