Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pendaftaran Anggota dan Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

 



Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) merupakan Walidata Kemendikbudristek yang memiliki tugas dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data sertamenyebarluaskan data, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pusdatin mengembangkan “Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan” sebagai media komunikasi antar pengelola data pendidikan dan Kebudayaan.

Pengelola data pendidikan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, dikelompokkan berdasarkan instansi yaitu Satuan Pendidikan, Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) / Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) , Kemenag (Pendis dan Bimas Kristen/Katolik/Hindu/Budha). Pengelola data pendidikan akan diberikan akses ke aplikasi pengelolaan data (aplikasi verval seperti VervalSP, VervalPD, VervalPTK, VervalYayasan) berdasarkan penugasan yang ditetapkan oleh pejabat    berwenang pada SK Penugasan.

Panduan ini disusun untuk memudahkan calon anggota dalam memahami mekanisme serta langkah-langkah pendaftaran pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan yang dapat diakses melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id. Semoga buku panduan ini dapat meningkatkan koordinasi antar pengelola data dan meningkatkan kualitas data yang akurat, terbarukan dan berkelanjutan sebagai sumber dan acuan dalam implementasi program-program pendidikan.

A. KEANGGOTAAN BERDASARKAN INSTANSI


B. SYARAT PENDAFTARAN ANGGOTA
  1. Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
  2. Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
  3. Memiliki email yang valid dan aktif;
  4. Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
  5. Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Instansi yaitu Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) / Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Kementerian Agama (Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat : Kristen/Katolik/Hindu/Budha).
Keterangan:
Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN). Kode Registrasi tersebut akan
otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK. Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, BBPMP/BPMP, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi
setempat. Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).


Untuk Lebih jelasnya silahkan klik download file Panduan nya berikut : 


Instansi yang terdaftar pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan harus memiliki Admin yang memiliki tugas sebagai berikut:
  1. Approve Satuan Pendidikan yaitu melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan anggota dari Satuan Pendidikan di wilayahnya;
  2. Kode referral yaitu menerbitkan kode referal bagi anggota dari internal instansi setempat(khusus  Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan kode referral bagi anggota dari Dinas dan Yayasan pendidikan setempat);
  3. Belum Verifikasi Email yaitu melakukan monitoring pengajuan pendaftaran anggota yang belum melakukan verifikasi email;
  4. Perbaikan Data Instansi yaitu melakukan pemutakhiran data identitas instansi; serta
  5. Manajemen data anggota, salah satunya WAJIB SEGERA menonaktifkan anggotanya apabila anggota tersebut sudah tidak ditugaskan sebagai pengelola data pendidikan.

    Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan 

    KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI - Surat Edaran Nomor : 2574/J1/DS.00.01/2022 16 Juni 2022 Lampiran : satu dokumen Perihal : Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan

    Yth.

    1. Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
    2. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
    3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
    4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
    6. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

      Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk pendidikan.
      Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:

    1. Verifikasi email

    Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email  ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.


    2. Memperbarui profil:

    • memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
    • memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
    • memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.

    3. Memperbarui password.

    Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.

    Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.

    Selanjutnya untuk mengoptimalkan akses manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan, harus memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan penting dalam mekanisme pendaftaran dan pengelolaan akun-akun di instansi, satuan pendidikan, dan yayasan pendidikan di lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.

    Penetapan mengenai penunjukan, perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan berdasarkan Surat Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id)

    Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. 

    Download Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan


Posting Komentar untuk "Panduan Pendaftaran Anggota dan Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan"