Panduan Pendaftaran Anggota dan Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
- Data identitas yaitu NIK tervalidasi dengan data Dukcapil;
- Surat Penugasan asli yang masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Memiliki email yang valid dan aktif;
- Memiliki Kode Registrasi bagi anggota dari Satuan Pendidikan;
- Memiliki Kode Referal bagi anggota dari Instansi yaitu Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan (BBPMP) / Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) dan Kementerian Agama (Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat : Kristen/Katolik/Hindu/Budha).
❑ Kode Registrasi bagi Satuan Pendidikan merupakan “kunci” untuk memuat data satuan pendidikan. Kode registrasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bagi Satuan Pendidikan yang tercatat di Pusat Data dan Teknologi Pendidikan (Pusdatin) dan memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN). Kode Registrasi tersebut akan
otomatis terbit dan dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen DAPODIK. Sedangkan bagi Satuan Pendidikan dibawah Kemenag khususnya Pendidikan Islam, kode registrasi diterbitkan oleh Pusdatin. Kode registrasi dapat dicek oleh Admin Instansi melalui manajemen EMIS.
❑ Kode referal merupakan kode unik bagi calon anggota dari instansi Yayasan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, BBPMP/BPMP, serta Kemenag (Pendis dan Bimas-Kristen, Katolik, Hindu dan Budha). Kode referal dapat diperoleh dari Admin Instansi
setempat. Instansi yang belum memiliki Admin Instansi dapat memperoleh kode referral dari Pusdatin dengan menghubungi Unit Layanan Terpadu (ult.kemdikbud.go.id).
- Approve Satuan Pendidikan yaitu melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan anggota dari Satuan Pendidikan di wilayahnya;
- Kode referral yaitu menerbitkan kode referal bagi anggota dari internal instansi setempat(khusus Instansi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan kode referral bagi anggota dari Dinas dan Yayasan pendidikan setempat);
- Belum Verifikasi Email yaitu melakukan monitoring pengajuan pendaftaran anggota yang belum melakukan verifikasi email;
- Perbaikan Data Instansi yaitu melakukan pemutakhiran data identitas instansi; serta
- Manajemen data anggota, salah satunya WAJIB SEGERA menonaktifkan anggotanya apabila anggota tersebut sudah tidak ditugaskan sebagai pengelola data pendidikan.
Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI - Surat Edaran Nomor : 2574/J1/DS.00.01/2022 16 Juni 2022 Lampiran : satu dokumen Perihal : Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Yth.
- Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan;
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi; dan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.Dalam rangka menjamin keamanan akun pengelola data yang berimplikasi pada pengelolaan data pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi melakukan pemutakhiran dan menerapkan penyesuaian di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id) untuk mengakses aplikasi-aplikasi verifikasi dan validasi (verval) data induk pendidikan.Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara untuk menginstruksikan kepada satuan-satuan pendidikan di lingkungan Saudara dan petugas pendataan di instansi Saudara yang sudah terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, untuk masuk/log in ke aplikasi dan melakukan pembaruan akun sebagai berikut:
1. Verifikasi email
Email atau pos elektronik yang dimaksud adalah merupakan email yang didaftarkan sebagai username akun pengelola data. Verifikasi merupakan upaya memastikan keaktifan email untuk kebutuhan teknis di aplikasi dan korespondensi. Ketuntasan proses verifikasi email ditandai dengan centang berwarna hijau di profil pengguna. Jika email yang terdaftar sebelumnyaberstatus tidak aktif atau tidak sesuai/typo, dapat dilakukan penggantian secara mandiri pada fitur Pembaruan Email.
2. Memperbarui profil:
- memastikan identitas terisi lengkap merujuk pada data induk kependudukan;
- memastikan gelar terisi, terutama untuk melengkapi identitas pimpinan di instansi terkait yang berdampak pada pencetakan Sertifikat NPSN; dan
- memastikan nomor kontak valid dan dapat dihubungi.
3. Memperbarui password.
Pembaruan password wajib dilakukan untuk menjamin kerahasiaan akun. Password baru minimal terdiri atas 8 (delapan) karakter, harus mengandung unsur angka, huruf (termasuk huruf kapital), dan spesial karakter. Penggantian password tidak dapat dilakukan sebelum seluruh tahapan Pembaruan Profil diselesaikan.
Batas waktu pembaruan akun sampai dengan tanggal 31 Juli 2022. Akun-akun yang belum/tidak melakukan pembaruan sampai dengan tanggal tersebut dianggap sebagai akun tidak aktif dan akan dinonaktifkan.
Selanjutnya untuk mengoptimalkan akses manajemen akun di aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan maka seluruh instansi selain satuan pendidikan, harus memiliki 1 (satu) orang Admin. Admin Instansi berperan penting dalam mekanisme pendaftaran dan pengelolaan akun-akun di instansi, satuan pendidikan, dan yayasan pendidikan di lingkungannya sesuai batasan dan kewenangan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Penetapan mengenai penunjukan, perubahan, atau penggantian Admin Instansi, diajukan berdasarkan Surat Penugasan dari kepala instansi ke Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://ult.kemdikbud.go.id)
Panduan mekanisme-mekanisme pembaruan akun terlampir. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Download Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan
Posting Komentar untuk "Panduan Pendaftaran Anggota dan Pemberitahuan Pembaruan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan"