Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

POS Pelaksanaan Akreditasi 2022

 
www.daarussalam.com

Langkah Ke-1
SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN
PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI


A. RASIONAL

Pada tahun 2022 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan padasekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi. Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama untuk masuk dalam proses akreditasi sekolah/madrasah.

B. TUJUAN
  1. Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
  2. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
  3. Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan adalah: (1) BAN-S/M Provinsi, (2) Disdik Provinsi, (3) Kanwil Kemenag, (4) Disdik Kabupaten/Kota, (5) KanKemenag Kabupaten/Kota, (6) KPA-S/M, dan (7) sekolah/madrasah.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. BAN-S/M Provinsi menyelenggarakan sosialisasi IASP2020,penggunaan Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi dengan mengundang Anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag, dan KPA-S/M.
  2. BAN-S/M Provinsi bekerjasama dengan Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag menyelenggarakan sosialisasi IASP2020, penggunaan
  3. Sispena-S/M dan pelaksanaan akreditasi kepada sekolah/madrasah sasaran visitasi.
  4. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota,
  5. Kankemenag memastikan bahwa sekolah/madrasah sasaran
  6. visitasi dapat mengakses Sispena-S/M dan memberi bantuan
  7. jika sekolah/madrasah menghadapi masalah.
E. LANGKAH KEGIATAN

Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi
untuk mengikuti sosialisasi akreditasi. 
  1. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.
  2. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi.
  3. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
  4. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
F. WAKTU DAN TEMPAT
  1. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M Provinsi dilaksanakan selama 1 (satu) atau  (dua) hari secara daring. Kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara luring atas kerjasama antara BAN-S/M Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan atau kanwil kemenag provinsi atau kankemenag kabupaten/kota.
  2. Kegiatan pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
G. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. BAN-S/M Provinsi.
    a. Kuota dan daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
    b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
    c. IASP2020.
  2. Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, dan KanKemenag dan KPA-S/M.
    a. Daftar sekolah/madrasah yang memenuhi syarat untuk diakreditasi.
    b. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
    c. IASP2020.
  3. Sekolah/Madrasah.
    a. Petunjuk penggunaan Sispena-S/M.
    b. IASP2020.
    c. Dokumen yang diperlukan di IASP2020.
H. HASIL
  1. Tersampaikannya informasi sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan untuk diakreditasi pada tahun 2022.
  2. Tersosialisasikannya IASP2020 dan proses pelaksanaan akreditasi di tahun 2022.
  3. Terinformasikannya pengisian DIA melalui Sispena-S/M.
  4. Terinformasikannya batas waktu pengisian DIA oleh sekolah/madrasah.
  5. Terisikannya DIA oleh sekolah/madrasah dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Langkah Ke-2
ASESMEN KECUKUPAN
SASARAN AKREDITASI DAN PENUGASAN ASESOR

A. RASIONAL

Pada akreditasi 2022, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi. Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: (1) indikator pemenuhan mutlak (IPM), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4)
kelengkapan dokumen yang diunggah. Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari
rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.

B. TUJUAN
  1. Memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan divisitasi telah memenuhi indikator pemenuhan mutlak (IPM), mengisi DIA, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  2. Memastikan asesor telah mempelajari DIA, menelaah dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah, dan indikator pemenuhan relatif (IPR).
  3. Menetapkan dan menerbitkan surat tugas asesor oleh BANS/M Provinsi untuk melakukan visitasi berdasarkan keputusan BAN-S/M.
C. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi dan Penugasan Asesor adalah: (1) Ketua, sekretaris, dan anggota BAN-S/M Provinsi untuk mengelola pelaksanaan kegiatan asesmen kecukupan; (2) Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui Sispena-S/M. Selanjutnya, BAN-S/M Provinsi menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi.

D. TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG
  1. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi
    a. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor untuk melakukan asesmen kecukupan. Setiap sekolah/madrasah dilakukan asesmen kecukupan oleh 2 (dua) orang tim asesor.
    b. Ketua BAN-S/M Provinsi bersama anggota BAN S/M Provinsi mengelola kegiatan asesmen kecukupan dengan menugaskan tim asesor untuk: (1) melakukan asesmen indikator pemenuhan mutlak (IPM), indikator pemenuhan relatif (IPR), hasil pengisian DIA dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh sekolah/madrasah melalui Sispena-S/M; dan (2) menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan.
    c. BAN-S/M Provinsi menetapkan sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
Untuk kelanjutannya lebih lengkap Download File POS Pelaksanaan Akreditasi 2022 DISINI

Posting Komentar untuk "POS Pelaksanaan Akreditasi 2022"