Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Sudah di Dibuka! Berikut Persayaratannya


LATAR BELAKANG

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mencatatkan sejarah baru pemberian rekognisi (pengakuan) negara terhadap Pesantren yang eksistensinya sudah ada selama berabad-abad silam, sebelum Tanah Air ini merdeka. Tak hanya rekognisi, UU Pesantren juga menjadi bagian dari afirmasi sekaligus fasilitasi kepada 36.648 Pesantren, 3.973.393 santri, dan tidak kurang dari 72.895 santri yang lulus pada tiap tahunnya. Keberadaan Pesantren sampai saat ini membuktikan keberhasilannya menjawab tantangan zaman. Namun akselerasi modernitas yang begitu cepat menuntut Pesantren untuk tanggap secara cepat pula, sehingga eksistensinya tetap relevan dan signifikan. Masa depan Pesantren ditentukan oleh sejauh mana Pesantren memformulasikan kelembagaannya menjadi Pesantren yang mampu menjawab tuntutan masa depan tanpa harus kehilangan jati diri dan kekhasan Pesantren.

PBSB telah mendapat respon yang cukup baik dari berbagai kalangan, baik dari Pesantren, civitas akademika maupun dari masyarakat, diantaranya karena berdampak langsung terhadap upaya perkembangan berikut:
  1. Aspek ilmu kepesantrenan dan keagamaan dalam rangka penguatan tafaqquh fiddin dan menjaga tradisi dan kekhasan Pesantren serta penyiapan kader ulama;
  2. Aspek pendidikan dalam rangka peningkatan manajemen pendidikan Pesantren;
  3. Aspek dakwah dalam rangka kemampuan penyampaian pemahaman keislaman yang 
  4. Aspek pendidikan dalam rangka peningkatan manajemen pendidikan Pesantren;
  5. Aspek dakwah dalam rangka kemampuan penyampaian pemahaman keislaman yang rahmatan lil’alamin;
  6. Aspek ilmu sains dan teknologi dalam rangka peningkatan manajemen kelembagaan dan adaptasi terhadap transformasi digital dan kemajuan teknologi;
  7. Aspek ilmu kedokteran dan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan Pesantren;
  8. Aspek ilmu ekonomi dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kemandirian ekonomi berbasis Pesantren;
  9. Aspek sosial dan humaniora dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pesantren;
  10. Aspek ilmu tanaman dan pertanian dalam rangka optimalisasi optensi yang dimiliki Pesantren yang kebanyakan berada di pedesaan.
  11. Aspek ilmu sains dan teknologi dalam rangka peningkatan manajemen kelembagaan dan adaptasi terhadap transformasi digital dan kemajuan teknologi;
  12. Aspek ilmu kedokteran dan kesehatan dalam rangka peningkatan kualitas kesehatan Pesantren;
  13. Aspek ilmu ekonomi dalam rangka penguatan dan pemberdayaan kemandirian ekonomi berbasis Pesantren;
  14. Aspek sosial dan humaniora dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Pesantren;
  15. Aspek ilmu tanaman dan pertanian dalam rangka optimalisasi optensi yang dimiliki Pesantren yang kebanyakan berada di pedesaan.

Dikatakan Waryono, PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. 

Jenis beasiswa yang diberikan yakni:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;
2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan
3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Dikatakan Waryono, PBSB dilaksanakan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh bagi santri yang memiliki kemampuan akademik, kematangan pribadi, kemampuan penalaran, dan potensi untuk dapat mengikuti program pendidikan tinggi. Jenis beasiswa yang diberikan yakni:

1. Beasiswa penuh untuk Program Sarjana (S1) paling lama 48 bulan;
2. Beasiswa penuh untuk Pendidikan Profesi paling lama 24 bulan; dan
3. Beasiswa penuh untuk Program Magister (S2) paling lama 24 bulan.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para santri yang akan mendaftar:

1. Santri Warga Negara Indonesia.
2. Santri yang berasal dari Pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan oleh Pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir).
5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.
7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme serta integritas.
10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

11. Pilihan Program Sarjana (S1):

a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):
1) 20 (dua puluh) tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir padatanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);
2) 23 (dua puluh tiga) tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998,dan seterusnya).

12. Pilihan Program Magister (S2):
a. Santri Sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren.
b. Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun per-tanggal 1 Juli 2022.

 Download Booklet PSBS Tahun 2022 disini 

Posting Komentar untuk "Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022 Sudah di Dibuka! Berikut Persayaratannya"