PENGELOLAAN PIP MADRASAH TAHUN 2022
DASAR HUKUM
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif
- PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian/Lembaga;
- KMA Nomor 258 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama;
- SK Dirjen Nomor 572 Tahun 2022 (Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2022);
TUJUAN KHUSUS
Membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik miskin atau rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Besaran Bantuan
KATEGORI PENERIMA MANFAAT BESARAN MANFAAT
(1 TAHUN)
- K1 Siswa pada satuan pendidikan formal tingkat Madrasah Ibtidaiyah Kelas 1 - 6, 450,000
- K2 Siswa pada satuan pendidikan formal tingkat Madrasah Tsanawiyah Kelas 7 - 9, 750,000
- K3 Siswa pada satuan pendidikan formal tingkat Madrasah Aliyah kelas 10 - 12, 1,000,000
Dana Manfaat Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah diberikan 1 (satu) kali dalam satu tahun anggaran.
KUOTA PIP
MENGAPA HARUS DIPADANKAN DENGAN DTKS
- Untuk Menjamin Ketepatan sasaran penyaluran bantuan dan menjamin akuntabilitas pelaksanaan program
- Kementerian Sosial RI merupakan instansi atau lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penanggulangan kemiskinan atau institusi pemerintah yang berwenang mengelola dan menyediakan data fakir miskin
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dijelaskan bahwa Program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai Bab III Mekanisme Penyaluran Pasal 6 ayat (1) dan (2),
- PMK Nomor 254/PMK.05/2015 Tentang Belanja Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga Bab IV tentang Penetapan, Penerima Pencairan dan Penyaluran Bantuan Sosial, Bagian Satu Pasal 7 ayat (1) dan (2)
HASIL EVALUASI DAN KABIJAKAN BARU
PENGALOLAAN PIP
BATAS WAKTU TAHAPAN PENYALURAN BANSOS (PMK 228 2016 pasal 13)
Posting Komentar untuk "PENGELOLAAN PIP MADRASAH TAHUN 2022"