Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOS Pondok Pesantren Tahun 2022

 

A. Latar Belakang

UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mempertegas posisi pendidikan pesantren yang diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah, dan juga pendidikan pesantren dalam bentuk pengajian kitab kuning sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, dan hal ini juga mempertegas posisi pesantren sebagai bagian dari sasaran program yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan.

Usaha untuk memenuhi amanat kedua Undang-Undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun yang merupakan kelanjutan dari program yang diinisiasi pada tahun 1994. Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah lulusan pendidikan dasar yang harus ditampung oleh pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke pendidikan menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 peserta didik pendidikan menengah mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.

Atas dasar tersebut, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai pada tahun 2012 dengan Pendidikan Menengah Universal. Salah satu dari tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu. Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah formal dan satuan 2 pendidikan muadalah.

Tujuan digulirkannya program BOS ini adalah secara bertahap membantu peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun.
Mengingat bahwa pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren di seluruh Indonesia memiliki kekhasan dan memiliki peran strategis dalam rangka Wajib Belajar 12 Tahun, dan Kementerian Agama menetapkan kebijakan bahwa dana BOS diberikan kepada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah sebagai penyelenggara wajib belajar.

Pemberian BOS bagi satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pesantren, dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren. Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.

B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Penyusunan Petunjuk Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan# Operasional Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022

2. Tujuan

Penyusunan Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pesantren, Pemanfaatan Dana BOS Pesantren, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup.

D. Pengertian Umum

  1. Bantuan Operasional Sekolah Pada Pesantren, yang selanjutnya disebut BOS Pesantren adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
  2. Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
  4. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  5. Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  6. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Pendidikan Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
  8. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
  10. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
  11. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
  12. Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah merupakan pendidikan non formal bagi santri pondok pesantren salafiyah yang tidak memiliki kesempatan mengenyam pendidikan formal melalui program kesetaraan setara SD/MI/Paket A yang disebut Ula, setara SMP/MTs/Paket B disebut wustha dan setara SMA/MA/SMK/MAK/Paket C disebut Ulya.
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  14. Pemberi Bantuan BOS Pesantren, yang selanjutnya disebut Pemberi Bantuan adalah Satker yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BOS Pesantren.
  15. Bank penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama Pemberi Bantuan untuk menampung dana belanja bantuan yang akan disalurkan kepada penerima bantuan.
  16. Rekening Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan melalui bank penyalur.
  17. Pengguna Anggaran Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  18. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
  19. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
  20. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  21. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
  22. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam.
  23. Direktorat adalah unsur pelaksana pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
  24. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
  25. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.

BAB II

PELAKSANAAN BOS PESANTREN

A. Asas Bantuan

ASAS pelaksanaan Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan, kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.

B. Tujuan BOS Pesantren

Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan Pesantren.

Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Meringankan beban biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

C. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

D. Pengelolaan BOS Pesantren

Pengelolaan BOS pada Pesantren diselenggarakan oleh Tim Pengelola yang terdiri dari unsur pusat dan unsur daerah.

Tim Pengelola BOS Pesantren berbentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur pusat dan unsur daerah.

Tim Pengelola dari unsur daerah terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Tugas tim pengelola dari unsur pusat:

a. menyusun rancangan program;
b. menetapkan alokasi dana dan sasaran BOS tiap provinsi, kab/kota dan lembaga;
c. menyusun petunjuk teknis BOS Pesantren;
d. menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis BOS Pesantren;
e. menyalurkan dana BOS ke satuan Pendidikan Pesantren penerima dana BOS Pesantren;
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan BOS Pesantren sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali atau sewaktu-waktu kepada Menteri Agama, melalui Direktur Jenderal;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
h. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah; dan
j. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.

Tugas tim pengelola dari unsur daerah:

a. melakukan pendampingan dan sosialisasi kepada satuan Pendidikan Pesantren penerima dana BOS;
b. melakukan pendataan satuan Pendidikan Pesantren penerima dana BOS;
c. Mengarsipkan dokumen persyaratan pencairan dari satuan Pendidikan Pesantren penerima dana BOS;
d. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
h. bertanggungjawab terhadap penanganan kasus penyimpangan penggunaan dana BOS Pesantren di tingkat wilayah; dan
i. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pengelola BOS Pesantren dari unsur pusat berkoordinasi dengan Tim Pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah.

Pengelolaan BOS Pesantren pada masing-masing Pesantren dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan yang bertugas untuk:
a. menyampaikan dokumen persyaratan pencairan dana BOS dalam bentuk hard copy kepada pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dan soft copy kepada pengelola BOS Pesantren dari unsur pusat;
b. mengidentifikasi santri miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
c. mengelola dana BOS Pesantren secara transparan dan bertanggungjawab;
d. mengumumkan rencana penggunaan dana BOS Pesantren menurut komponen dan besar dananya;
e. mengumumkan besar dana BOS Pesantren yang digunakan;
f. membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS Pesantren secara lengkap;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
h. menatausahakan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik.
E. Sasaran dan Kriteria Penerima BOS Pesantren

1. Sasaran

Sasaran penerima BOS Pesantren adalah pendidikan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

2. Kriteria

Kriteria satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren penerima BOS Pesantren adalah:

a. memiliki dasar bertindak/ijin operasional melaksanakan pendidikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam dan memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP);
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. santri sebagai dasar penetapan BOS Pesantren telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam.
F. Bentuk dan Besaran Dana BOS Pesantren

Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam bentuk uang secara non tunai.

Besaran dana BOS Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara nasional;

Besaran Dana BOS Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2021 berdasar jenjang pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ula sebesar Rp. 900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah).
b. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat wustha sebesar Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
c. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

G. Alokasi Anggaran Dana BOS Pesantren

Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Anggaran Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.

Pelaksana program BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana BOS Pesantren.

Tim pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota memastikan satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren memenuhi ketentuan sasaran dan kriteria dalam Petunjuk Teknis.

Tim pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi terhadap data santri aktif jenjang santri (ula/wustha/ulya), dan memastikan bahwa santri telah terdaftar Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam.

Anggaran biaya operasional kegiatan yang meliputi biaya pengelolaan, biaya koordinasi, biaya sosialisasi, biaya monitoring dan evaluasi, biaya pendampingan pelaksanaan program, serta biaya pengadaan barang dan jasa, dialokasikan berdasarkan kebutuhan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pelaksanaan anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

H. Prosedur Penyaluran Dana BOS Pesantren

Pengajuan Bantuan
a. Kantor Wilayah Kementerian Agama mengirim usulan Lembaga Pesantren calon penerima dana BOS Pesantren yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang dengan menyampaikan data usulan yang terdiri:
1) Nama lembaga;
2) Alamat Lembaga (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi);
3) Nomor Statistik Pesantren (NSP);
4) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
5) Jenis satuan Pendidikan (SPM/PDF/PKPPS);
6) Jenjang satuan Pendidikan (Ula/Wustha/Ulya); dan
7) Rekening Bank atas nama lembaga.

b. Pengajuan dana BOS disampaikan bentuk berkas digital (soft copy) dan/atau hard copy melalui offline dan dikirim secara manual ke alamat email yang ditentukan oleh pemberi bantuan;
c. Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

Seleksi Calon Penerima Bantuan
a. Pengelola BOS Pesantren dari unsur Pusat merekapitulasi pengajuan dana BOS pada Pesantren, yang antara lain memuat:
1) Identitas Lembaga (nama lembaga, alamat, desa/keluarahan, kabupaten/kota dan provinsi);
2) Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang ditetapkan oleh pengelola Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS) Pendidikan Islam;
3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Jenis Satuan Pendidikan (SPM/PDF/PKPPS);
5) Jenjang pada Satuan Pendidikan (Ula/Wustha/Ulya);
6) Jumlah santri aktif setiap kelas;
7) Rekening Bank atas nama lembaga.

b. Pengelola BOS Pesantren dari unsur Pusat melakukan verifikasi dan validasi, mengoreksi dan menelaah daftar pengajuan untuk diajukan menjadi calon penerima dana BOS Pesantren.
c. Untuk mendapatkan data yang valid, daftar calon penerima bantuan diverifikasi dengan cara:
1) PPK dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan dan kelayakan lembaga sebagai penerima bantuan;
2) PPK berkoordinasi dengan tim pengelola BOS dari unsur daerah untuk mendapat kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
3) PPK dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan.

d. Hasil Verifikasi dan Validasi berupa:
1) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang kesesuaian dengan persyaratan dan kelayakan sebagai penerima bantuan apabila verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas verifikasi calon penerima bantuan.
2) Dokumen lain yang mendukung pemohon bantuan untuk diajukan calon penerima bantuan (foto-foto dan dokumen lainnya).

e. PPK melakukan seleksi penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis.

Penetapan dan Pengesahan Penerima Bantuan.
a. PPK memastikan calon penerima dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi persyaratan dan kriteria sebagai penerima bantuan.
b. Penetapan Keputusan Penetapan Penerima BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan dalam 1 (satu) keputusan atau dalam beberapa keputusan.
c. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima bantuan, PPK menetapkan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 dan disahkan oleh KPA, paling sedikit memuat:
1) Identitas penerima Bantuan.
2) Nilai uang Bantuan, dan
3) Nomor rekening, nama rekening dan nama Bank penerima bantuan.

d. Dalam hal penerima dana bantuan tidak memiliki nomor rekening sebagaimana dimaksud pada huruf c nomor (3), nomor rekening yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS adalah nomor rekening Bank penyalur.

Pemberitahuan dan Penyampaian SK Penerima Bantuan
a. PPK menginformasikan kepada penerima dana BOS Pesantren mengenai penetapan sebagai penerima bantuan pemerintah, persyaratan pencairan dana bantuan pemerintah, serta ketentuan dan format Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan.
b. Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022 yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mensosialisasikan Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh lembaga penerima bantuan.

Penyaluran dana BOS Pesantren untuk periode Januari s.d Juni Tahun 2022 didasarkan pada jumlah santri semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 M atau 1442/1443 H.

Penyaluran dana BOS Pesantren untuk periode Juli s.d Desember Tahun 2022 didasarkan pada jumlah santri semester kedua tahun pelajaran 2021/2022 M atau 1442/1443 H.

I. Tata Kelola Pencairan Dana BOS Pesantren

Pencairan dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui pembayaran langsung (LS) dalam bentuk uang secara non tunai kepada penerima bantuan melalui Bank penyalur. Pencairan dana bantuan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap:
a. Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan, disalurkan ke rekening penerima paling lambat minggu ke-empat bulan Maret.
b. Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan, apabila jumlah dana BOS pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%. Pencairan dana BOS tahap II disalurkan ke rekening penerima dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan September.

Dokumen persyaratan pencairan dana BOS Pesantren dengan mekanisme sebagai berikut:

2.1. Penyaluran dana BOS pada tahap 1 (satu) melampirkan:
a. Perjanjian Kerja Sama/Kontrak penerima bantuan dengan PPK yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;
b. Rencana penggunaan dana BOS pesantren sesuai dana bantuan yang diterima; dan
c. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan.

2.2. Penyaluran dana BOS pada tahap 2 (dua) melampirkan:
a. Rencana penggunaan dana BOS pesantren sesuai dana bantuan yang diterima;
b. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)

PPK melalui tim pengelola BOS dari unsur Pusat melakukan pengujian dokumen persyaratan pencairan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pencairan dana BOS Pesantren.

Dalam hal verifikasi tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK melalui tim pengelola BOS dari unsur Pusat menyampaikan informasi kepada tim pengelola BOS dari unsur daerah agar lembaga penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen persyaratan pencairan.

PPK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah verifikasi dan validasi telah sesuai dengan Petunjuk Teknis.

SPP disampaikan oleh PPK kepada PPSPM dilampiri dengan kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku untuk dapat diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Setelah SPP dinyatakan lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPSPM menerbitkan SPM-LS untuk diserahkan ke KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren ke rekening Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pemindahbukuan ke rekening penerima bantuan dari rekening bank Penyalur dilakukan setelah dokumen persyaratan penyaluran dari Lembaga dikirim ke pengelola BOS Pusat melalui softcopy ke alamat email yang telah ditentukan.

Tata cara pencairan dana bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

J. Komponen Penggunaan Dana BOS Pesantren

Rencana Penggunaan Dana BOS Pesantren
a. Rencana Penggunaan Dana BOS Pesantren harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dengan Dewan Masyayikh.
b. Rencana Penggunaan Dana BOS Pesantren memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima.
c. Rencana Penggunaan Dana BOS Pesantren ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.

Komponen Pembiayaan
Dana BOS Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen berikut :

3. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa

Pembelian barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi.
b. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga.
c. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa.
d. Diketahui oleh Dewan Masyayikh.
e. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan, kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah:

1) membuat rencana kerja; dan
2) memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.

4. Prioritas utama penggunaan dana BOS Pesantren adalah untuk kegiatan operasional pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.

5. Penggunaan dana BOS Pesantren untuk honor asatidz/pendidik honorer dan honor-honor kegiatan yang lebih besar dari 50% dari total dana BOS yang diterima diperkenankan atas dasar persetujuan tertulis dari PPK berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening yang berasal dari dana BOS Pesantren menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.

K. Ketentuan Perpajakan

Kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) yang merupakan penghasilan gaji, upah, honorarium atas penggunaan dana BOS Pesantren menjadi tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan Peraturan dan Undang-Undang terkait Perpajakan.

L. Panduan Penatausahaan

Penerima dana BOS Pesantren menatausahakan pemanfaatan dana BOS dalam bentuk pembukuan dari dana yang diperoleh, inventarisir bukti pengeluaran, penyusunan daftar realisasi penggunaan dana BOS, dan pertanggungjawaban dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS untuk kalangan internal dan eksternal.
a. Pembukuan sekurangnya dilakukan menggunakan alat bantu buku sebagai berikut: Buku Kas Umum
1) Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi:
a) Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
b) Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
2) Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi, segera setelah transaksi tersebut terjadi.
3) Setiap transaksi diketahui oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
b. Buku Pembantu Pajak
Buku Pembantu Pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut.
c. Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh Pondok Pesantren untuk program BOS, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer, dan tidak meng-gunakan alat tulis pinsil.
1) Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak dicetak sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak bulanan yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
2) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
3) Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak ditutup oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah;
4) Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 50,000,000.00 (lima puluh juta rupiah). Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka kesalahan dimaksud dicoret dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca dan kemudian diparaf.
5) Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
6) Apabila kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak serta bukti-bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.

Bukti Pengeluaran
a. Setiap transaksi pengeluaran didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
b. Bukti pengeluaran uang di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikenai bea materai dengan tarif sebesar Rp. 10.000,00
c. Uraian pembayaran dalam kuitansi dicantumkan dengan jelas dan terinci sesuai dengan peruntukanya.
d. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi.
e. Setiap bukti pembayaran disetujui oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dan telah lunas dibayar.
f. Segala jenis bukti pengeluaran asli disimpan sebagai bahan bukti dan bahan pelaporan.

Realisasi Penggunaan Dana BOS Pesantren
a. Realisasi penggunaan dana BOS Pesantren disusun berdasarkan Buku Kas Umum dari semua sumber dana yang dikelola penerima dana BOS Pesantren. Realisasi penggunaan dana BOS Pesantren dibuat per semester ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
b. Realisasi penggunaan dana BOS Pesantren dilengkapi dengan pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana yang diterima telah digunakan untuk pembiayaan sebagaimana ketentuan terkait Komponen Pembiayaan.

M. Laporan Pertanggungjawaban BOS Pesantren

Pertanggungjawaban BOS Pesantren dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Pertanggungjawaban BOS Pesantren terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima BOS Pesantren dan Laporan Pelaksanaan penyaluran Anggaran.

Penerima dana BOS Pesantren harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada PPK sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak setelah pekerjaan selesai atau pada akhir tahun anggaran meliputi:
a. Laporan jumlah dana BOS yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
b. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.

Lembaga penerima dana BOS Pesantren harus menyimpan bukti-bukti fisik atas penggunaan dana BOS yang meliputi:

  1. Dalam hal terdapat sisa dana, penerima dana BOS Pesantren harus menyampaikan bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan Perjanjian/Kontrak penerima bantuan dengan PPK sebagai dokumen tambahan Laporan Pertanggungjawaban Penerima dana BOS Pesantren. Laporan Pertanggungjawaban Penerima BOS Pesantren merupakan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
  2. Penerima dana BOS Pesantren menyimpan sekurangnya 1 (satu) rangkap salinan Laporan Pertanggungjawaban Penerima dana bantuan sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
  3. Laporan Pelaksanaan Penyaluran Anggaran Dana BOS Pesantren adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Laporan pelaksanaan penyaluran dana BOS Pesantren disampaikan segera setelah dilakukan penyaluran sekurangnya berupa:
    membutuhkan kepanitiaan
  • Faktur pajak dan SSP
    Belanja Pegawai
  • Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
    -Honor panitia/petugas kegiatan
    -Insentif bagi bendahara BOS
  • SK honor guru/ustadz dan tenaga kependidikan honorer beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya
  • SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya
    -Daftar tanda terima pembayaran honor panitia/ petugas
  • Faktur pajak dan SSP
  • SK penetapan bendahara BOS
  • Daftar hadir guru
  • Tanda terima honor
    Belanja Bansos
  • Pembelian seragam, sepatu, alat tulis untuk siswa miskin
  • Pemberian bantuan transportasi untuk siswa PIP
  • Kuitansi
  • Bukti pembayaran
  • Bukti pembelian
  • SK Pimpinan Pondok tentang penetapan Siswa Miskin
    Belanja Perjalanan Dinas
  • Transportasi pengambilan dana BOS
  • Transportasi kegiatan ekstrakurikuler
  • Transportasi kegiatan pelatihan, workshop,dll
  • Transportasi kegiatan ulangan dan ujian
  • Biaya transportasi yang dibuktikan dengan tiket, karcis, bukti pembayaran transportasi
  • Bukti akomodasi yang dibuktikan dengan kuitansi hotel atau penginapan
  • Surat tugas dari pimpinan pondok

    a. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan dan Daftar Penerima Dana BOS pada Pesantren;
    b. Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan
    c. Salinan pemindahbukuan dari rekening KPA ke rekening penerima bantuan.

N. Larangan dan Sanksi

  1. Larangan
    Dana BOS Pesantren dilarang untuk:
    a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
    b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
    c. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
    d. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
    e. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas pada satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
    f. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk ustadz.
    g. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi ustadz/santri untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris pesantren), kecuali untuk santri miskin penerima PIP;
    h. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
    i. Membangun gedung/ruangan baru.
    j. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
    k. Investasi saham/reksadana.
    l. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh.
    m. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional setiap satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
    n. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
  2. Sanksi
    Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan dana BOS Pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan, khususnya tidak mendapatkan dana bantuan yang serupa dan bantuan lainnya pada tahun berikutnya.

BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN LAYANAN
PENGADUAN MASYARAKAT

A. Pengendalian dan Pengawasan

  1. KPA menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pengelolaan dana yang berada dalam penguasaannya;
  2. KPA bertanggung jawab atas:
    a. pencapaian target kinerja BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022;
    b. transparansi pelaksanaan BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022; dan
    c. akuntabilitas pelaksanaan BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022.
  3. Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan, KPA melaksanakan monitoring dan evaluasi. PPK dapat menugaskan pejabat/pegawai/non PNS untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
  4. Monitoring dan evaluasi antara lain melakukan pengawasan terhadap:
    a. kesesuaian antara pelaksanaan dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya;
    b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
  5. KPA mengambil langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
  6. Dalam rangka pengawasan, KPA dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional.
    B. Layanan Pengaduan Masyarakat
  7. Layanan pengaduan masyarakat bagi dimaksudkan untuk:
    a. Membangun keterbukaan dan partisipasi publik dalam rangka pelaksanaan public accountability dan mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama;
    b. Meningkatkan peran masyarakat sebagai bentuk pengawasan melekat oleh masyarakat; serta mengetahui deteksi dini terhadap penyimpangan dan mencari solusi terbaik.
  8. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung, menyampaikan secara tertulis, menyampaikan melalui portal pengaduan pada website Kementerian Agama dan/atau menyampaikan melalui akun media sosial resmi Kementerian Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Mekanisme pengaduan dilakukan dengan cara:
    a. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ataupun tertulis ke:
    Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren
    Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
    Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
    Gedung Kementerian Agama Lantai 8 Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Kota Jakarta Pusat 10710 – DKI Jakarta
    Email : bospesantren@gmail.com
    Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui akun media sosial resmi Kementerian Agama:
    (1) Twitter : @Kemenag_RI
    (2) Fan Page Facebook : Kementerian Agama RI
    b. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada portal: www.lapor.go.id
  10. Masyarakat pelapor harus dapat menunjukkan bukti-bukti pengaduan, seperti foto, dokumen, atau bukti lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  11. Pengaduan masyarakat dilampirkan sebagai pelengkap/pendukung laporan pelaksanaan BOS Pesantren.

BAB IV
PENUTUP

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam secara khusus disusun berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.

Posting Komentar untuk "Juknis BOS Pondok Pesantren Tahun 2022"