Juknis BOS Pondok Pesantren Tahun 2022
A. Latar Belakang
UNDANG-UNDANG Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem
pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan
peningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2019 tentang Pesantren mempertegas posisi pendidikan pesantren yang
diselenggarakan dalam bentuk Pendidikan Diniyah Formal, Pendidikan Muadalah,
dan juga pendidikan pesantren dalam bentuk pengajian kitab kuning sebagai
bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, dan hal ini juga mempertegas
posisi pesantren sebagai bagian dari sasaran program yang berkaitan dengan
peningkatan mutu pendidikan.
Usaha untuk memenuhi
amanat kedua Undang-Undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9
tahun yang merupakan kelanjutan dari program yang diinisiasi pada tahun 1994.
Konsekuensi dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah
meningkatnya jumlah lulusan pendidikan dasar yang harus ditampung oleh
pendidikan menengah. Pusat Data Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun
2011 menyatakan bahwa dari 4,2 juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta
yang melanjutkan ke pendidikan menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidak
melanjutkan. Sementara pada waktu yang bersamaan, sekitar 159.805 peserta didik
pendidikan menengah mengalami putus sekolah yang sebagian besar disebabkan
karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Atas dasar tersebut,
Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya dimulai
pada tahun 2012 dengan Pendidikan Menengah Universal. Salah satu dari tujuan
program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama yang
tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang
terjangkau dan bermutu. Untuk mencapai tujuan Program Wajib Belajar 12 Tahun
tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) yang akan disalurkan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah
pada jalur pendidikan formal, termasuk juga kepada satuan pendidikan diniyah
formal dan satuan 2 pendidikan muadalah.
Tujuan digulirkannya
program BOS ini adalah secara bertahap membantu peserta didik dari keluarga
tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib
Belajar 12 Tahun.
Mengingat bahwa pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh pesantren di
seluruh Indonesia memiliki kekhasan dan memiliki peran strategis dalam rangka
Wajib Belajar 12 Tahun, dan Kementerian Agama menetapkan kebijakan bahwa dana
BOS diberikan kepada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, dan
pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah sebagai penyelenggara
wajib belajar.
Pemberian BOS bagi
satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pesantren,
dilaksanakan dalam bentuk program Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren.
Untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada
Pesantren tahun anggaran 2022, dipandang pelu untuk menyusun Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.
B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Penyusunan Petunjuk
Teknis ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam Pelaksanaan Bantuan#
Operasional Sekolah pada Pesantren tahun anggaran 2022
2. Tujuan
Penyusunan Petunjuk
Teknis ini bertujuan untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Operasional
Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 agar tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk
Teknis ini meliputi: Pendahuluan, Pelaksanaan BOS Pesantren, Pemanfaatan Dana
BOS Pesantren, Pengendalian, Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta
Penutup.
D. Pengertian Umum
- Bantuan
Operasional Sekolah Pada Pesantren, yang selanjutnya disebut BOS Pesantren
adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah,
serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
- Biaya
non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi,
pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi,
pajak, asuransi, dan lain-lain sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Wajib
belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga
Negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
- Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan
non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan
dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang
melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada satuan
pendidikan berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk
lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada
satuan pendidikan yang berbentuk Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah
Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Menengah adalah
jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan
pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah,
Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain
yang sederajat.
- Pendidikan
Menengah Universal yang selanjutnya disebut PMU adalah program pendidikan
yang memberikan layanan seluas-luasnya kepada seluruh warga negara
Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan menengah yang bermutu.
- Pondok
Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya
disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan
oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau
masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,
menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan
lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan,
moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan,
dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pendidikan
Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada
di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan
kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah
dengan pola pendidikan muallimin.
- Pendidikan
Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan
Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola
Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.
- Pendidikan
Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab
Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
- Pendidikan
Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah adalah merupakan pendidikan non
formal bagi santri pondok pesantren salafiyah yang tidak memiliki
kesempatan mengenyam pendidikan formal melalui program kesetaraan setara
SD/MI/Paket A yang disebut Ula, setara SMP/MTs/Paket B disebut wustha dan
setara SMA/MA/SMK/MAK/Paket C disebut Ulya.
- Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen
Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Negara (APBN). Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker
adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian Agama yang
memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Pemberi
Bantuan BOS Pesantren, yang selanjutnya disebut Pemberi Bantuan adalah
Satker yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran BOS
Pesantren.
- Bank
penyalur adalah bank sebagai mitra kerja tempat dibukanya rekening atas
nama Pemberi Bantuan untuk menampung dana belanja bantuan yang akan
disalurkan kepada penerima bantuan.
- Rekening
Penyaluran Dana Bantuan adalah Rekening Lainnya dalam bentuk giro
pemerintah yang dibuka oleh satuan kerja lingkup Kementerian
Negara/Lembaga untuk menyalurkan dana bantuan kepada penerima bantuan
melalui bank penyalur.
- Pengguna
Anggaran Kementerian Agama yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri
Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada
Kementerian Agama.
- Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
- Pejabat
Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja negara.
- Pejabat
Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM
adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian
atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
- Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.
- Direktorat
Jenderal adalah unsur pelaksana pada kementerian yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
Islam.
- Direktorat
adalah unsur pelaksana pada Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
diniyah dan pondok pesantren.
- Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah
adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
- Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor
Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian Agama di
tingkat Kabupaten/Kota.
BAB II
PELAKSANAAN BOS PESANTREN
A. Asas Bantuan
ASAS pelaksanaan
Bantuan yaitu kepastian bentuk, kepastian identitas penerima, kejelasan tujuan,
kejelasan penanggung jawab, dan ketersediaan anggaran.
B. Tujuan BOS
Pesantren
Meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu, menuju program wajib belajar 12 tahun pada layanan Pendidikan
Pesantren.
Membebaskan segala
jenis biaya pendidikan bagi seluruh santri miskin pada satuan pendidikan
diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok
pesantren salafiyah yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Meringankan beban
biaya operasional sekolah pada satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan
muadalah, serta pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah yang
diselenggarakan oleh pondok pesantren.
Memberikan kesempatan
yang setara (equal opportunity) bagi santri untuk mendapatkan layanan
pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
C. Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan
Operasional Sekolah pada Pesantren adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
melalui Satuan Kerja Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
D. Pengelolaan BOS
Pesantren
Pengelolaan BOS pada
Pesantren diselenggarakan oleh Tim Pengelola yang terdiri dari unsur pusat dan
unsur daerah.
Tim Pengelola BOS
Pesantren berbentuk Tim Pelaksana Kegiatan yang terdiri dari unsur pusat dan
unsur daerah.
Tim Pengelola dari
unsur daerah terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Tugas
tim pengelola dari unsur pusat:
a. menyusun rancangan
program;
b. menetapkan alokasi dana dan sasaran BOS tiap provinsi, kab/kota dan lembaga;
c. menyusun petunjuk teknis BOS Pesantren;
d. menyelenggarakan sosialisasi petunjuk teknis BOS Pesantren;
e. menyalurkan dana BOS ke satuan Pendidikan Pesantren penerima dana BOS
Pesantren;
f. Menyampaikan laporan pelaksanaan BOS Pesantren sekurang-kurangnya 4 (empat)
bulan sekali atau sewaktu-waktu kepada Menteri Agama, melalui Direktur
Jenderal;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
h. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i. memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh
pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah; dan
j. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.
Tugas
tim pengelola dari unsur daerah:
a. melakukan
pendampingan dan sosialisasi kepada satuan Pendidikan Pesantren penerima dana
BOS;
b. melakukan pendataan satuan Pendidikan Pesantren penerima dana BOS;
c. Mengarsipkan dokumen persyaratan pencairan dari satuan Pendidikan Pesantren
penerima dana BOS;
d. merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
h. bertanggungjawab terhadap penanganan kasus penyimpangan penggunaan dana BOS
Pesantren di tingkat wilayah; dan
i. melaporkan setiap kegiatan yang dilakukan kepada instansi terkait.
Dalam melaksanakan
tugasnya, Tim Pengelola BOS Pesantren dari unsur pusat berkoordinasi dengan Tim
Pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah.
Pengelolaan BOS
Pesantren pada masing-masing Pesantren dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh
satuan pendidikan yang bertugas untuk:
a. menyampaikan dokumen persyaratan pencairan dana BOS dalam bentuk hard copy
kepada pengelola BOS Pesantren dari unsur daerah dan soft copy kepada pengelola
BOS Pesantren dari unsur pusat;
b. mengidentifikasi santri miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
c. mengelola dana BOS Pesantren secara transparan dan bertanggungjawab;
d. mengumumkan rencana penggunaan dana BOS Pesantren menurut komponen dan besar
dananya;
e. mengumumkan besar dana BOS Pesantren yang digunakan;
f. membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS Pesantren secara lengkap;
g. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; dan
h. menatausahakan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik.
E. Sasaran dan Kriteria Penerima BOS Pesantren
1. Sasaran
Sasaran penerima BOS
Pesantren adalah pendidikan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan diniyah
formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan yang diselenggarakan
oleh pondok pesantren.
2. Kriteria
Kriteria satuan
pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan
yang diselenggarakan oleh pondok pesantren penerima BOS Pesantren adalah:
a. memiliki dasar
bertindak/ijin operasional melaksanakan pendidikan berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang;
b. terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education
Management Information System) Pendidikan Islam dan memiliki Nomor Statistik
Pondok Pesantren (NSPP);
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. santri sebagai dasar penetapan BOS Pesantren telah terdaftar dalam Sistem
Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS/Education Management Information
System) Pendidikan Islam.
F. Bentuk dan Besaran Dana BOS Pesantren
Anggaran Dana BOS
Pesantren Tahun Anggaran 2022 sebagai Bantuan Pemerintah yang disalurkan dalam
bentuk uang secara non tunai.
Besaran dana BOS
Pesantren ditentukan berdasarkan jumlah santri pada kategori jenjang pendidikan
yang diikuti, yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran, dan berlaku secara
nasional;
Besaran Dana BOS
Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2021 berdasar jenjang
pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ula sebesar Rp. 900.000,00
(sembilan ratus ribu rupiah).
b. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat wustha sebesar Rp.
1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
c. Satuan pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah dan pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah tingkat ulya sebesar Rp.
1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
G. Alokasi Anggaran
Dana BOS Pesantren
Anggaran Dana BOS
Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan dalam DIPA Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Anggaran Dana BOS
Pesantren Tahun Anggaran 2022 dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang
Pemberi Bantuan Operasional Dalam Bentuk Uang.
Pelaksana program BOS
Pesantren Tahun Anggaran 2022 adalah Satker Direktorat Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penyaluran dana
BOS Pesantren.
Tim pengelola BOS
Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota memastikan satuan
pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, serta pendidikan kesetaraan
yang diselenggarakan oleh pondok pesantren memenuhi ketentuan sasaran dan
kriteria dalam Petunjuk Teknis.
Tim pengelola BOS
Pesantren dari unsur daerah di tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan
validasi terhadap data santri aktif jenjang santri (ula/wustha/ulya), dan
memastikan bahwa santri telah terdaftar Sistem Informasi dan Manajemen
Pendidikan (EMIS/Education Management Information System) Pendidikan Islam.
Anggaran biaya
operasional kegiatan yang meliputi biaya pengelolaan, biaya koordinasi, biaya
sosialisasi, biaya monitoring dan evaluasi, biaya pendampingan pelaksanaan
program, serta biaya pengadaan barang dan jasa, dialokasikan berdasarkan
kebutuhan dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pelaksanaan anggaran dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Prosedur Penyaluran
Dana BOS Pesantren
Pengajuan Bantuan
a. Kantor Wilayah Kementerian Agama mengirim usulan Lembaga Pesantren calon
penerima dana BOS Pesantren yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang
dengan menyampaikan data usulan yang terdiri:
1) Nama lembaga;
2) Alamat Lembaga (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi);
3) Nomor Statistik Pesantren (NSP);
4) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
5) Jenis satuan Pendidikan (SPM/PDF/PKPPS);
6) Jenjang satuan Pendidikan (Ula/Wustha/Ulya); dan
7) Rekening Bank atas nama lembaga.
b. Pengajuan dana BOS
disampaikan bentuk berkas digital (soft copy) dan/atau hard copy melalui
offline dan dikirim secara manual ke alamat email yang ditentukan oleh pemberi
bantuan;
c. Pengajuan usulan/proposal Bantuan dapat dilakukan sebelum tahun anggaran
berjalan.
Seleksi
Calon Penerima Bantuan
a. Pengelola BOS
Pesantren dari unsur Pusat merekapitulasi pengajuan dana BOS pada Pesantren,
yang antara lain memuat:
1) Identitas Lembaga (nama lembaga, alamat, desa/keluarahan, kabupaten/kota dan
provinsi);
2) Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) yang ditetapkan oleh pengelola
Sistem Informasi dan Manajemen Pendidikan (EMIS) Pendidikan Islam;
3) Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
4) Jenis Satuan Pendidikan (SPM/PDF/PKPPS);
5) Jenjang pada Satuan Pendidikan (Ula/Wustha/Ulya);
6) Jumlah santri aktif setiap kelas;
7) Rekening Bank atas nama lembaga.
b. Pengelola BOS
Pesantren dari unsur Pusat melakukan verifikasi dan validasi, mengoreksi dan
menelaah daftar pengajuan untuk diajukan menjadi calon penerima dana BOS
Pesantren.
c. Untuk mendapatkan data yang valid, daftar calon penerima bantuan diverifikasi
dengan cara:
1) PPK dapat memberikan tugas perjalanan dinas verifikasi dan validasi calon
penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi calon penerima bantuan dengan
mekanisme Perjalanan Dinas Dalam Negeri, untuk melihat kebenaran data pengajuan
dan kelayakan lembaga sebagai penerima bantuan;
2) PPK berkoordinasi dengan tim pengelola BOS dari unsur daerah untuk mendapat
kebenaran data pengajuan dan kelayakan sebagai penerima bantuan.
3) PPK dapat bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk
verifikasi dan validasi calon penerima bantuan melalui kunjungan ke lokasi
calon penerima bantuan.
d. Hasil Verifikasi
dan Validasi berupa:
1) Dokumen Instrumen Verifikasi dan Validasi yang berisi keterangan tentang
kesesuaian dengan persyaratan dan kelayakan sebagai penerima bantuan apabila
verifikasi dilakukan melalui perjalanan dinas verifikasi calon penerima
bantuan.
2) Dokumen lain yang mendukung pemohon bantuan untuk diajukan calon penerima
bantuan (foto-foto dan dokumen lainnya).
e. PPK melakukan
seleksi penerima bantuan berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan
di dalam petunjuk teknis.
Penetapan
dan Pengesahan Penerima Bantuan.
a. PPK memastikan
calon penerima dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 telah memenuhi
persyaratan dan kriteria sebagai penerima bantuan.
b. Penetapan Keputusan Penetapan Penerima BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022
dapat dilakukan dalam 1 (satu) keputusan atau dalam beberapa keputusan.
c. Berdasarkan hasil seleksi calon penerima bantuan, PPK menetapkan Surat
Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 dan
disahkan oleh KPA, paling sedikit memuat:
1) Identitas penerima Bantuan.
2) Nilai uang Bantuan, dan
3) Nomor rekening, nama rekening dan nama Bank penerima bantuan.
d. Dalam hal penerima
dana bantuan tidak memiliki nomor rekening sebagaimana dimaksud pada huruf c
nomor (3), nomor rekening yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Penetapan
Penerima Dana BOS adalah nomor rekening Bank penyalur.
Pemberitahuan
dan Penyampaian SK Penerima Bantuan
a. PPK
menginformasikan kepada penerima dana BOS Pesantren mengenai penetapan sebagai
penerima bantuan pemerintah, persyaratan pencairan dana bantuan pemerintah,
serta ketentuan dan format Laporan Pertanggungjawaban Penerima Bantuan.
b. Surat Keputusan Penetapan Penerima Dana BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022
yang telah disahkan oleh KPA disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi dan diteruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mensosialisasikan Surat Keputusan
Penetapan Penerima Dana BOS pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh
lembaga penerima bantuan.
Penyaluran dana BOS
Pesantren untuk periode Januari s.d Juni Tahun 2022 didasarkan pada jumlah
santri semester pertama tahun pelajaran 2021/2022 M atau 1442/1443 H.
Penyaluran dana BOS
Pesantren untuk periode Juli s.d Desember Tahun 2022 didasarkan pada jumlah
santri semester kedua tahun pelajaran 2021/2022 M atau 1442/1443 H.
I. Tata Kelola
Pencairan Dana BOS Pesantren
Pencairan dana BOS
pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 dilakukan melalui pembayaran langsung (LS)
dalam bentuk uang secara non tunai kepada penerima bantuan melalui Bank
penyalur. Pencairan dana bantuan dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap:
a. Tahap I sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan,
disalurkan ke rekening penerima paling lambat minggu ke-empat bulan Maret.
b. Tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan,
apabila jumlah dana BOS pada tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya
sebesar 80%. Pencairan dana BOS tahap II disalurkan ke rekening penerima
dibayarkan paling lambat minggu ke-empat bulan September.
Dokumen persyaratan
pencairan dana BOS Pesantren dengan mekanisme sebagai berikut:
2.1.
Penyaluran dana BOS pada tahap 1 (satu) melampirkan:
a. Perjanjian Kerja
Sama/Kontrak penerima bantuan dengan PPK yang telah ditandatangani oleh
penerima bantuan;
b. Rencana penggunaan dana BOS pesantren sesuai dana bantuan yang diterima; dan
c. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima
bantuan.
2.2.
Penyaluran dana BOS pada tahap 2 (dua) melampirkan:
a. Rencana penggunaan
dana BOS pesantren sesuai dana bantuan yang diterima;
b. Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima
bantuan; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB)
PPK melalui tim
pengelola BOS dari unsur Pusat melakukan pengujian dokumen persyaratan
pencairan dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
pencairan dana BOS Pesantren.
Dalam hal verifikasi
tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK melalui tim pengelola BOS dari unsur
Pusat menyampaikan informasi kepada tim pengelola BOS dari unsur daerah agar
lembaga penerima bantuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen
persyaratan pencairan.
PPK menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) setelah verifikasi dan validasi telah sesuai dengan
Petunjuk Teknis.
SPP disampaikan oleh
PPK kepada PPSPM dilampiri dengan kelengkapan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk dapat diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah SPP dinyatakan
lengkap dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PPSPM menerbitkan
SPM-LS untuk diserahkan ke KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) untuk
dapat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bantuan Operasional
Sekolah pada Pesantren ke rekening Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam.
Pemindahbukuan ke
rekening penerima bantuan dari rekening bank Penyalur dilakukan setelah dokumen
persyaratan penyaluran dari Lembaga dikirim ke pengelola BOS Pusat melalui
softcopy ke alamat email yang telah ditentukan.
Tata cara pencairan
dana bantuan yang mencakup penerbitan SPP, SPM dan SP2D berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam
rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
J. Komponen Penggunaan
Dana BOS Pesantren
Rencana
Penggunaan Dana BOS Pesantren
a. Rencana Penggunaan
Dana BOS Pesantren harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama
antara kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau
pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dengan Dewan Masyayikh.
b. Rencana Penggunaan Dana BOS Pesantren memuat rencana penerimaan dan rencana
penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima.
c. Rencana Penggunaan Dana BOS Pesantren ditandatangani oleh kepala satuan
pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada
pondok pesantren salafiyah.
Komponen Pembiayaan
Dana BOS Pesantren dapat digunakan untuk membiayai komponen berikut :
3. Mekanisme Pembelian
Barang/Jasa
Pembelian barang/jasa
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan
tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan
cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar
dan melakukan negosiasi.
b. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga.
c. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa.
d. Diketahui oleh Dewan Masyayikh.
e. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan, kepala
satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah:
1) membuat rencana
kerja; dan
2) memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan
standar upah yang berlaku di masyarakat.
4. Prioritas utama
penggunaan dana BOS Pesantren adalah untuk kegiatan operasional pada satuan
pendidikan diniyah formal, pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada
pondok pesantren salafiyah.
5. Penggunaan dana BOS
Pesantren untuk honor asatidz/pendidik honorer dan honor-honor kegiatan yang
lebih besar dari 50% dari total dana BOS yang diterima diperkenankan atas dasar
persetujuan tertulis dari PPK berdasarkan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening yang
berasal dari dana BOS Pesantren menjadi milik penerima bantuan untuk digunakan
sebagaimana ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.
K. Ketentuan
Perpajakan
Kewajiban pembayaran
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) yang merupakan
penghasilan gaji, upah, honorarium atas penggunaan dana BOS Pesantren menjadi
tanggung jawab penerima bantuan sesuai ketentuan Peraturan dan Undang-Undang
terkait Perpajakan.
L. Panduan
Penatausahaan
Penerima dana BOS
Pesantren menatausahakan pemanfaatan dana BOS dalam bentuk pembukuan dari dana
yang diperoleh, inventarisir bukti pengeluaran, penyusunan daftar realisasi
penggunaan dana BOS, dan pertanggungjawaban dalam rangka memastikan
transparansi dan akuntabilitas pemanfaatan dana BOS untuk kalangan internal dan
eksternal.
a. Pembukuan sekurangnya dilakukan menggunakan alat bantu buku sebagai berikut:
Buku Kas Umum
1) Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang
berhubungan dengan pihak ketiga yang meliputi:
a) Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan
dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
b) Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak
atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
2) Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi, segera setelah transaksi
tersebut terjadi.
3) Setiap transaksi diketahui oleh kepala satuan pendidikan diniyah
formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
b. Buku Pembantu Pajak
Buku Pembantu Pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus
dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang
dipungut.
c. Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh Pondok Pesantren untuk
program BOS, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pembukuan
terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan
atau menggunakan komputer, dan tidak meng-gunakan alat tulis pinsil.
1) Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Buku Kas Umum dan Buku
Pembantu Pajak dicetak sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan
menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak bulanan yang
telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan
muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah.
2) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan
Buku Pembantu Pajak yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
3) Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Pajak ditutup oleh
kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan
kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah;
4) Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp. 50,000,000.00 (lima
puluh juta rupiah). Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka
kesalahan dimaksud dicoret dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula
salah masih dapat dibaca dan kemudian diparaf.
5) Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi
pengeluaran/penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan
uraian NIHIL yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan diniyah
formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren
salafiyah.
6) Apabila kepala satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan
muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah meninggalkan
tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan Buku
Pembantu Pajak serta bukti-bukti pengeluaran diserahterimakan kepada pejabat
yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
Bukti Pengeluaran
a. Setiap transaksi pengeluaran didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
b. Bukti pengeluaran uang di atas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikenai
bea materai dengan tarif sebesar Rp. 10.000,00
c. Uraian pembayaran dalam kuitansi dicantumkan dengan jelas dan terinci sesuai
dengan peruntukanya.
d. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk
faktur sebagai lampiran kuitansi.
e. Setiap bukti pembayaran disetujui oleh kepala satuan pendidikan diniyah
formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren
salafiyah dan telah lunas dibayar.
f. Segala jenis bukti pengeluaran asli disimpan sebagai bahan bukti dan bahan
pelaporan.
Realisasi
Penggunaan Dana BOS Pesantren
a. Realisasi
penggunaan dana BOS Pesantren disusun berdasarkan Buku Kas Umum dari semua
sumber dana yang dikelola penerima dana BOS Pesantren. Realisasi penggunaan
dana BOS Pesantren dibuat per semester ditandatangani oleh kepala satuan
pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah/pendidikan kesetaraan pada pondok
pesantren salafiyah.
b. Realisasi penggunaan dana BOS Pesantren dilengkapi dengan pernyataan
tanggungjawab yang menyatakan bahwa dana yang diterima telah digunakan untuk
pembiayaan sebagaimana ketentuan terkait Komponen Pembiayaan.
M. Laporan Pertanggungjawaban
BOS Pesantren
Pertanggungjawaban BOS
Pesantren dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Pertanggungjawaban BOS
Pesantren terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Penerima BOS Pesantren dan
Laporan Pelaksanaan penyaluran Anggaran.
Penerima dana BOS
Pesantren harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan kepada PPK
sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama/Kontrak setelah pekerjaan selesai atau pada
akhir tahun anggaran meliputi:
a. Laporan jumlah dana BOS yang diterima, dipergunakan dan sisa dana;
b. Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan bukti-bukti
pengeluaran telah disimpan.
Lembaga penerima dana
BOS Pesantren harus menyimpan bukti-bukti fisik atas penggunaan dana BOS yang
meliputi:
- Dalam hal terdapat sisa dana,
penerima dana BOS Pesantren harus menyampaikan bukti surat setoran sisa
dana ke rekening Kas Negara kepada PPK sesuai dengan Perjanjian/Kontrak
penerima bantuan dengan PPK sebagai dokumen tambahan Laporan
Pertanggungjawaban Penerima dana BOS Pesantren. Laporan Pertanggungjawaban
Penerima BOS Pesantren merupakan dokumen yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum.
- Penerima dana BOS Pesantren
menyimpan sekurangnya 1 (satu) rangkap salinan Laporan Pertanggungjawaban
Penerima dana bantuan sebagai dokumen untuk kelengkapan administrasi dan
keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional.
- Laporan Pelaksanaan Penyaluran
Anggaran Dana BOS Pesantren adalah bentuk pertanggungjawaban penggunaan
anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
serta disusun dan dilaporkan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Laporan pelaksanaan penyaluran
dana BOS Pesantren disampaikan segera setelah dilakukan penyaluran
sekurangnya berupa:
membutuhkan kepanitiaan
- Faktur pajak dan SSP
Belanja Pegawai - Honor bulanan guru dan tenaga
kependidikan
-Honor panitia/petugas kegiatan
-Insentif bagi bendahara BOS - SK honor guru/ustadz dan tenaga
kependidikan honorer beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya
- SK honor panitia/petugas
beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya
-Daftar tanda terima pembayaran honor panitia/ petugas - Faktur pajak dan SSP
- SK penetapan bendahara BOS
- Daftar hadir guru
- Tanda terima honor
Belanja Bansos - Pembelian seragam, sepatu, alat
tulis untuk siswa miskin
- Pemberian bantuan transportasi
untuk siswa PIP
- Kuitansi
- Bukti pembayaran
- Bukti pembelian
- SK Pimpinan Pondok tentang
penetapan Siswa Miskin
Belanja Perjalanan Dinas - Transportasi pengambilan dana
BOS
- Transportasi kegiatan
ekstrakurikuler
- Transportasi kegiatan
pelatihan, workshop,dll
- Transportasi kegiatan ulangan
dan ujian
- Biaya transportasi yang
dibuktikan dengan tiket, karcis, bukti pembayaran transportasi
- Bukti akomodasi yang dibuktikan
dengan kuitansi hotel atau penginapan
- Surat tugas dari pimpinan
pondok
a. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan dan Daftar Penerima Dana BOS pada Pesantren;
b. Salinan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan
c. Salinan pemindahbukuan dari rekening KPA ke rekening penerima bantuan.
N. Larangan dan Sanksi
- Larangan
Dana BOS Pesantren dilarang untuk:
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan kepada pihak lain.
c. Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
d. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS.
e. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas pada satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
f. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk ustadz.
g. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi ustadz/santri untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris pesantren), kecuali untuk santri miskin penerima PIP;
h. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
i. Membangun gedung/ruangan baru.
j. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
k. Investasi saham/reksadana.
l. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh.
m. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional setiap satuan pendidikan diniyah formal/pendidikan muadalah, atau pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
n. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama. - Sanksi
Segala bentuk pelanggaran atas pengelolaan dana BOS Pesantren yang tidak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi menurut peraturan perundang-undangan, khususnya tidak mendapatkan dana bantuan yang serupa dan bantuan lainnya pada tahun berikutnya.
BAB III
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN LAYANAN
PENGADUAN MASYARAKAT
A. Pengendalian dan
Pengawasan
- KPA menyelenggarakan
pengendalian internal terhadap pelaksanaan pengelolaan dana yang berada
dalam penguasaannya;
- KPA bertanggung jawab atas:
a. pencapaian target kinerja BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022;
b. transparansi pelaksanaan BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022; dan
c. akuntabilitas pelaksanaan BOS Pesantren Tahun Anggaran 2022. - Dalam rangka pencapaian target
kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan, KPA melaksanakan monitoring
dan evaluasi. PPK dapat menugaskan pejabat/pegawai/non PNS untuk melakukan
monitoring dan evaluasi.
- Monitoring dan evaluasi antara
lain melakukan pengawasan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan serta ketentuan peraturan terkait lainnya;
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi. - KPA mengambil langkah-langkah
tindak lanjut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
- Dalam rangka pengawasan, KPA
dapat melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan fungsional.
B. Layanan Pengaduan Masyarakat - Layanan pengaduan masyarakat
bagi dimaksudkan untuk:
a. Membangun keterbukaan dan partisipasi publik dalam rangka pelaksanaan public accountability dan mewujudkan good governance di lingkungan Kementerian Agama;
b. Meningkatkan peran masyarakat sebagai bentuk pengawasan melekat oleh masyarakat; serta mengetahui deteksi dini terhadap penyimpangan dan mencari solusi terbaik. - Masyarakat dapat menyampaikan
pengaduan secara langsung, menyampaikan secara tertulis, menyampaikan
melalui portal pengaduan pada website Kementerian Agama dan/atau
menyampaikan melalui akun media sosial resmi Kementerian Agama sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pengaduan dilakukan
dengan cara:
a. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ataupun tertulis ke:
Pengelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Gedung Kementerian Agama Lantai 8 Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Kota Jakarta Pusat 10710 – DKI Jakarta
Email : bospesantren@gmail.com
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui akun media sosial resmi Kementerian Agama:
(1) Twitter : @Kemenag_RI
(2) Fan Page Facebook : Kementerian Agama RI
b. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada portal: www.lapor.go.id - Masyarakat pelapor harus dapat
menunjukkan bukti-bukti pengaduan, seperti foto, dokumen, atau bukti lain
yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Pengaduan masyarakat
dilampirkan sebagai pelengkap/pendukung laporan pelaksanaan BOS Pesantren.
BAB IV
PENUTUP
Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022 diharapkan dapat
menjadi acuan bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Bantuan Operasional
Sekolah pada Pesantren Tahun Anggaran 2022.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan lebih dalam secara khusus disusun
berdasarkan ketentuan dalam Petunjuk Teknis ini.
Posting Komentar untuk "Juknis BOS Pondok Pesantren Tahun 2022"