Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Pengembalian Dana BOS Tahun Ajaran 2021/2022

 


Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kementerian Agama RI

Dikembangkan secara profesional, transparan dan akuntable dalam rangka perluasan
akses dan peningkatan mutu madrasah di Indonesia

Assalamu’alaikum. Wr. Wb., 

Sebagai tindak lanjut surat Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/01/2022 tanggal 11 Januari 2022 Perihal Penyetoran Sisa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dan laporan dari bank penyalur dana BOS tahun anggaran 2021, disampaikan hal sebagai berikut:

1. Bank Penyalur atas permintaan Direktorat KSKK Madrasah melakukan pembekuan/menonaktifkan sementara rekening BOS milik madrasah dalam rangka pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021. Rekening tersebut akan diaktifkan kembali oleh Bank Penyalur setelah proses pengembalian dimaksud selesai dilaksanakan;

2. Proses pengembalian sisa dana BOS tahun anggaran 2021 ke kas negara dilaksanakan oleh bank penyalur dengan mekanisme auto debet pada hari Senin 28 Februari 2022; dan

3. Saudara dimohon untuk menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta jika terdapat dana di rekening BOS milik madrasah selain sisa dana BOS tahun anggaran 2021 untuk membuat Surat Pernyataan bermaterai dan dikirimkan kepada Direktur KSKK Madrasah paling lambat Jum’at 25 Februari 2022 pukul 16.00 WIB melalui email: bos@madrasah.kemenag.go.id

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Surat edaran mengenai pengembalian dana BOS TA 2021, dapat di downlod pada link berikut : disini


Kementerian Agama sejak tahun 2009 telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOP dan BOS yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, melainkan juga peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, BOP dan BOS diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Alur Pencairan

Alur Penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Format Pencairan BOS Kemenag download disini
Untuk JUKNIS BOS 2022 Download disini

Posting Komentar untuk "Surat Edaran Pengembalian Dana BOS Tahun Ajaran 2021/2022"