Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MODEL PETA KOMPETENSI KURIKULUM PROTOTYPE TAHUN 2022.

 




Dalam penyelenggaraan Pendidikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa:

  1. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
  2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang
  3. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; dan
  4. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasimanusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tersebut memandatkan bahwa Pancasila tidak hanya menjadi salah satu landasan dalam penyelenggaraan Pendidikan, tetapi secara konkrit juga perlu terintegrasi dalam komponen penyelenggaraan Pendidikan yaitu kurikulum.



MODEL KOMPETENSI GURU

Kategori Model kompetensi Guru meliputi sebagai berikut.

1. Pengetahuan profesional dengan kompetensi:
  • Menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;
  • Menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan
  • Menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.
2. Praktik pembelajaran profesional dengan kompetensi:
  • Mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman;
  • Menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif;
  • Melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar; dan
  • Mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.
3. Pengembangan profesi dengan kompetensi:
  • Menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secaramandiri;
  • Menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru;
  • Menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;
  • Melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan
  • Berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.
UNTUK LEBIH JELASNYA LAGI SILAHKAN 
DOWNLOAD SALINAN PP NO 4 TAHUN 2022 TENTANG SNP FILE NYA DISNI

Posting Komentar untuk "MODEL PETA KOMPETENSI KURIKULUM PROTOTYPE TAHUN 2022."