MATERI SOSIALISASI POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
PENGERTIAN:
- Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
- POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan 3 UM.
TUJUAN UM:
UM bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
FUNGSI UM:
- Mengetahui capaian perkembangan peserta didik
- Umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
PESERTA UJIAN MADRASAH
1. Persyaratan Peserta UM MI:
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MI
- Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 (satu) sampai dengan kelas VI semester 1 (satu).
- Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs/MA/MAK.
- Memiliki NISN valid pada panggkalan data EMIS
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk siswa MTs/MA penyelenggara program SKS.
3. Hak peserta:
- Setiap siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti UM.
- Peserta UM tidak dapat mengikuti UM utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UM susulan.
- Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
- Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
PENDATAAN PESERTA UM
- Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
- Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
- Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
- Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
- Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan peserta UM dlm bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.
NOMOR PESERTA UM
- Kode Provinsi sesuai KMA Nomor 8 Tahun 2016
- Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi setempat.
- Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor peserta ujian dimulai dari madrasah penyelenggara, kemudian dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
- Contoh: misalnya madrasah A selaku penyelenggara UM memiliki jumlah peserta ujian 150 siswa, dan madrasah B (yang bergabung) memiliki jumlah peserta ujian 25 siswa, maka nomor urut peserta ujian madrasah A dimulai 0001 s.d. 0150 dan madrasah B dimulai dari 0151 s.d. 0175
PERSYARATAN MADRASAH
PENYELENGGARA UM
- UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs, dan MA/MAK.
- Satuan pendidikan yang dapat melaksanakan UM adalah madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.
- Penyelenggara UM adalah Madrasah Terakreditasi
- Madrasah yang belum terakreditasi dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung dengan madrasah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama. Sedangkan tempat pelaksanaan UM dapat berlangsung di madrasah masing-masing.
- Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
MATERI PELAJARAN YANG DIUJIKAN
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku. mata pelajaran yang diajarkan pada kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
- Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
- Ujian mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, dan Informatika disarankan dalam bentuk penugasan atau praktek.
PENYUSUNAN KISI-KISI DAN SOAL UM
A. Kisi-Kisi UM
- Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kisi-kisi UM mata pelajaran al Quran-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
- Naskah soal UM disusun oleh guru mata pelajaran mengacu pada kisikisi UM.
- Soal tes yang dikembangkan disesuaikan dengan bentuk ujian yang dipilih. Bila ujian dalam bentuk soal tes tertulis, dapat berupa Pilihan Ganda, Pilihan Ganda Kompleks, menjodohkan dan uraian.
- Naskah soal UM disusun oleh Guru mata pelajaran pada satuan pendidikan.
- Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing pengetahuan dengan madrasah lain pada forum KKG/MGMP.
- Naskah soal tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
PENGGANDAAN NASKAH SOAL
- Bila ujian madrasah dilaksanakan berbasis kertas pensil (UMKP), penggandaan naskah soal UM beserta kelengkapannya dilakukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM.
- Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kab/Kota, KKM, MGMP/KKG DILARANG mengkoordinir/menghimpun penggandaan naskah soal UM.
JADWAL UJIAN MADRASAH
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketuntasan kurikulum.
- Kalender pendidikan.
- Hari libur nasional/keagamaan.
- Jadwal pengumuman kelulusan.
MODA UJIAN
- Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau luring, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
- Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK), Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pencil (UMKP) dan/atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah.
PENGATURAN RUANG UJIAN
- Ruang yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan ujian, serta memenuhi syarat protokol kesehatan;
- Jumlah peserta tiap ruang maksimal 20 perserta, dengan jarak tiap meja minimal 1,5 meter.
- Setiap ruang UM diawasi oleh satu orang pengawas ruang;
- Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UM;
- Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan: ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
- Setiap ruang UM disediakan denah tempat duduk peserta UM disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
- Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UM dikeluarkan dari ruang ujian;
- Selain ketentuan pengaturan ruang di atas, pengaturan ruang UM dapat disesuaikan dengan kebutuhan/karakteristik bentuk ujian yang akan dilaksanakan.
PENGAWAS RUANG UJIAN
- Kepala madrasah bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan UM di madrasah yang menjadi kewenangannya.
- Pengawas UM ditetapkan oleh kepala madrasah.
- Setiap ruang UM diawasi oleh satu orang pengawas.
- Pengawas UM adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
- Pengawas UM adalah guru yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
- Pengawas UM harus mematuhi protokol kesehatan.
PEMBIAYAAN
- Biaya pelaksanaan UM bersumber dari Komite Madrasah, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), APBN, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Biaya pelaksanaan UM di satuan pendidikan antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
- Honor kepanitiaan
- Honor pengawas ruang ujian
- Honor proktor dan teknisi
- Honor Penguji Praktik
- Konsumsi
- Biaya pembuatan soal
- Biaya penggandaan naskah soal/input soal pada aplikasi ujian
- Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian
MATERI NYA DOWNLOAD DISINI
Semoga Bermanfaat.
Posting Komentar untuk "MATERI SOSIALISASI POS UJIAN MADRASAH (UM) TAHUN PELAJARAN 2021/2022"