JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023 - DAARUSSALAM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023



Dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, dengan ini kami minta kepada setiap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan terhadap keberhasilan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masing-masing provinsi dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
  1. meneruskan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota dan Madrasah  terkait Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana juknis terlampir;
  2. melakukan koordinasi dan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada stakeholders madrasah melalui media cetak maupun media elektronik (facebook, twitter, instagram dan sejenisnya);
  3. melakukan Pengawasan dan Pemantauan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dengan tetap mengacu pada petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku

Demikian untuk menjadikan maklum. 

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
A. Latar Belakang
Salah satu misi Kementerian Agama adalah "Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan. Madrasah adalah salah satu jenis pendidikan umum yang mempunyai kekhasan agama Islam dalam binaan Menteri Agama. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan dan tanpa deskriminatif sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang bermutu

Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2022/2023 Kementerian Agama berkomitmen memberikan kesempatan kepada anak bangsa untuk mendapatkan akses pendidikan yang bermutu di madrasah, yaitu Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, baik negeri maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia

Oleh karena itu, untuk memberikan panduan penerimaan peserta didik baru pada madrasah, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan dimaksud.

B. Tujuan
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 bertujuan untuk:
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswamasyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB)
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 meliputi cara penerimaan peserta didik pada:
  1. Raudlatul Athfal;
  2. Madrasah Ibtidaiyah;
  3. Madrasah Tsanawiyah;
  4. Madrasah Aliyah; dan
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan.

D. Pengertian Umum

Dalam Petunjuk Teknis ini, yang dimaksud dengan:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada Madrasah.
  2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  3. Madrasah Negeri adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh  Pemerintah.
  4. Madrasah Swasta adalah Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  5. Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan.
  6. Kompetisi Sains Madrasah yang selanjutnya disingkat KSM adalah wahana bagi siswa MI, MTS, MA untuk adu kompetensi dibidang  sains pada tingkat nasional.
  7. Kompetisi Sains Kabupaten adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat kabupaten/kota.
  8. Kompetisi Sains Provinsi adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat provinsi.
  9. Kompetisi Sains Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wahana adu kompetensi bagi siswa SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA dalam bidang sains pada tingkat nasional.
  10. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang selanjutnya disingkat LIPI adalah lembaga pemerintah non departemen yang bertugas dalam bidang penelitian, pengembangan dan pemanfaatan pengetahuan.
  11. Ajang Kreativitas Seni dan Olah Raga Madrasah yang selanjutnya disingkat AKSIOMA adalah wahana bagi siswa MI, MTS, MA untuk adu kreativitas dalam bidang seni dan olah raga
  12. Madrasah Young Researches Supercamp atau yang selanjutnya disingkat MYRES adalah ajang kompetisi siswa madrasah di bidang Riset. Merupakan wadah siswa madrasah untuk berkesempatan mengembangkan minat dan bakat di bidang penulisan ilmiah dalam menuangkan ide-ide kreatif dan inovatif.
  13. Peserta didik berkebutuhan khusus adalah peserta didik yang mengalami disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik yang meliputi disabilitas netra dan rungu, disabilitas ganda atau multi, kesulitan/hambatan/gangguan lainnya, serta memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa

DOWNLOAD JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Selengkapnya silahkan unduh file Surat Edaran dan Juknisnya LINK JUKNIS PPDB 2022/2023

Posting Komentar untuk "JUKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2022/2023"