Pedoman pendampingan Madrasah pasca Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM Angkatan Tahun 2021
DAARUSSALAM.COM - Pedoman pendampingan Madrasah pasca Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM angkatan tahun 2021 - Dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi terbaru terkait pelaksanaan Bimtek ERKAM tahun 2021 maka Kami menganggap perlu untuk melakukan perubahan jadwal pendampingan dan monitoring pasca Bimtek yang semula direncanakan pada periode November sampai dengan Minggu ke-4 bulan Februari 2022.
Sebagaimana disebutkan dalam surat ketua PMU nomor 1513/PMU.MEQR/XI /2021 diubah menjadi tanggal 24 Januari 2022 sampai dengan 15 April 2022 untuk efektifitas pendamping yang diharapkan petugas pendamping yang telah memastikan bahwa madrasah yang akan dikunjungi dan didampingi telah menginput terlebih dahulu EDM dan e-RKAM 2022 pada aplikasi e-RKAM kemenag.go.id dengan mengacu pada RKAM EXEL v2 yang disampaikan Madrasah sebagai dasar pengajuan pencairan BOS tahap 1 2022.
Pedoman pendampingan Madrasah pasca Bimtek teknis Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM angkatan tahun 2021
Sesuai dengan juknis bimbingan teknis atau Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM 2021 setelah tim inti Madrasah dari suatu Madrasah mengikuti kegiatan Bimtek maka Madrasah tersebut harus dikunjungi fasilitator melalui kegiatan pendampingan terkait dengan hal tersebut Project management unit rep-meqr Kemenag memandang perlu untuk menyediakan pedoman pendampingan Madrasah tersebut
Tujuan pendampingan
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa melalui pelaksanaan kegiatan pendampingan Madrasah peserta Bimtek EDM dan e-RKAM Angkatan 2021 Madrasah tersebut dapat dibantu dalam menyelesaikan dan e-RKAM
DASAR Pendampingan
- Project optimal manual (POM) REP-MEQR
- Annual work plan atau AWP 2021
- Petunjuk teknis pelaksanaan Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM tahun 2021
- Sasaran pendampingan
semua madrasah yang telah mengikuti Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada tahun anggaran 2012
Petugas Pendamping
- Tim inti kabupaten atau kota
- Tim inti provinsi atau TIP untuk Madrasah di kabupaten atau kota yang tidak memiliki TIK Atau jika ada permintaan bantuan dari kabupaten atau kota
- Tim Inti Nasional atau TIN untuk Madrasah di kabupaten atau kota yang tidak memiliki TIK Atau jika ada permintaan bantuan dari kabupaten atau kota.
- TIK dari kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi jika ada permintaan dari Kantor Wilayah Kemenag membantu kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki TIK
Hak petugas pendampingan
- Mendapatkan pengganti uang transport dalam kabupaten atau kota atau sesuai pengeluaran bagi perjalanan lintas provinsi atau lintas kabupaten atau kota
- Mendapatkan uang hari
- Mendapatkan uang penginapan jika perjalanan dari kantor petugas pendampingan menuju lokasi memerlukan waktu lebih dari 2 jam
Daftar kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi sasaran Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM Tahun Anggaran 2021
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara
Posting Komentar untuk "Pedoman pendampingan Madrasah pasca Bimtek penerapan EDM dan e-RKAM Angkatan Tahun 2021"